URGENSI KLAUSUL PEMILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DALAM KONTRAK

Aprina Chintya

Abstract


Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia yang sangat pesat juga berpeluang terhadap meningkatnya jumlah sengketa ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, pemilihan bentuk penyelesaian sengketa saat pembuatan kontrak akan berpengaruh terhadap bentuk penyelesaian yang akan digunakan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas urgensi klausul pemilihan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dalam kontrak Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, dan dianalisis dengan menafsirkan dan membangun pernyataan yang terdapat dalam dokumen berupa teori, makna dan substansi dari berbagai literatur, serta pendapat para pakar yang berkaitan  sehingga mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausul pemilihan bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah ini sangat urgen untuk dilakukan dan dimasukkan ke dalam kontrak karena mandatory consequences dan penetapkan prosedur dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah yang terjadi


Keywords


klausul, sengketa ekonomi syari’ah, kontrak

References


Black’s Law Dictionary. (n.d.). No Title. https://thelawdictionary.org/conflict/

Faujura, R. P., & Salim, M. A. (2018). Penggunaan Klausul Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Yang Efektif Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 97. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.218

Joni Emerson. (2001). Alternatif Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan, negoisasi, mediasi, konsialiasi, dan arbitrase. Gramedia Pustaka.

Komarudin, P. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Non Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 87–105. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/IQT/article/view/138

M. Yahya Harahap. (2005). Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. In Sinar Grafika (7th ed., Vol. 1, Issue jakarta). Sinar Grafika.

Nurhasanah, N., & Nasution, H. (2016). Kecenderungan Masyarakat Memilih Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 273–280. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4457

Nurnaningsih Amriani. (2012). Mediasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan). RajaGrafindo.

Rahmadi, T. (2011). Mediasi (Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat). RajaGrafindo.

Soraya, A. T., Hamid, M. A., & Sumardi, J. (2014). Basyarnas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah. Analisis, 3(2), 173–180.

Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Kencana Media Group.

Sulistianingsih, D., & Pujiono, P. (2020). Fungsi Dan Kedudukan Perjanjian Berbentuk Pactum De Compromittendo Dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 3(1), 1–11. http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/4659

Susanti Adi Nugroho. (2009). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT Telaga Ilmu Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jtm.v8i1.5726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aprina Chintya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

             

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.