PEMBERDAYAAN EKONOMI KOPERASI BERBASIS SYARIAH PADA KPRI SMAN I KOTA SOLOK
Abstract
Dalam artikel ini ada tiga hal yang menjadi permasalahan yaitu tentang Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan, bentuk usaha simpan pinjam dilihat dalam perspektif syariah dan Apa saja Faktor-faktor penghambat dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah pada KPRI SMAN 1 Kota Solok.Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk-bentuk pemberdayaan, bentuk usaha simpan pinjam dilihat dalam perspektif syariah dan bentuk factor-faktor penghambat dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syraiah di KPRI SMAN I Kota Solok.Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, kemudian membaca dan menelaah, selanjutnya menganalisis data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Bentuk-bentuk pemberdayaan berbasis syariah pada KPRI Syariah SMAN I Kota Solok Pertama, koperasi telah dikelola dengan pola syariah Kedua, simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang telah diberikan kepada anggota telah mencapai Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); Ketiga, dengan jasa/ujrah/nisbah/fee sebesar 0,8 yang disepakati dengan anggota dalam setiap simpan pinjam dan pembiayaan syariah Keempat, meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengurus dan anggota dalam pengelolaan koperasi dengan pola syariah Kelima, berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh DEKOPINDA Kota Solok, Dinas Koperasi dan Perindusrtian Kota Solok dan KPRI Pusat di Provinsi Sumatera Barat; Keenam, mendistribusikan dana sosial, reward bagi anak anggota yang berprestasi dan zakat produktif bagi masyarakat sekitarnya.
Full Text:
Download PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Rodoni dan Hamid Abdul, 2008, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta,
Hafidhudin, Didin.202. Zakat dalamperekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press.
Kasmir. 2000. Bank dan lembaga keuangan lainya. Jakarta : Rajawali Pers
Machendrawaty Nanih,, 2001, Pengembangan Masyarakat Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ninik Widiyanti dan Sunindhia,Y. W, 2008, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, Salemba Empat.)
Nuryadi, Ahmad. 2002. Konsep Figh tentang Riba, Gharar, dan Maysir. Makalah Treninig Figh Ekonomi Islam. Cies FE Universitas Airlangga, Surabaya.
Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Randy R. Wrihatnolo dan Nugroho Dwidjowijoto Rianto , 2007, Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo,)
Rivai Veithzal, 2010, Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta
Sudjana. (2001). Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Falah Production
Totok dan Poerwoko. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Prespektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang, No 25, Tahun 1992 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.
Undang-Undang, No 09, Tahun 1995 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.
Zainuddin Muhadi, 2016, Menyoal Regulasi Koperasi Syariah, dari KJKS ke KSPPS, Jakarta
Zulkarnain, 2003. Membangun Ekonomi Rakyat, Edisi Pertama, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jtm.v5i2.2280
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Afrizul Afrizul, Zainuddin Zainuddin, Nofialdi Nofialdi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.