EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PERBANKAN SYARI’AH (ANALISIS PERKARA 001/Pdt/Eks/2012/PA.Min DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU)

Adil Fakhru Roza

Abstract


This research is a law research (legal research), and the object of the research is a Shari'ah economic case document for case No. 001/Pdt/Eks/2012/PA.Min., in Pengadilan Agama Maninjau. From these studies the authors found that in the process of execution of this case, the court has attempted to implement in accordance with the provisions of the legislations force in Indonesia and the object of the dispute has been submitted to the winner of the auction, executed forced out of the object of execution, although the execution still in debating about the capacity and authority of religious courts in carrying out executions Hak Tanggungan for islamic banking in Indonesia.

Keywords


Hak Tanggungan, shari’ah economic, religious court

References


Al-Quran al-Karim

Djuhaenah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996, Cet. I.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1984.

Remi Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, Jakarta: Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Serta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jtm.v3i1.1073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Adil Fakhru Roza

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

             

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.