EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PERBANKAN SYARI’AH (ANALISIS PERKARA 001/Pdt/Eks/2012/PA.Min DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU)
Abstract
Keywords
Full Text:
Download PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Quran al-Karim
Djuhaenah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996, Cet. I.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1984.
Remi Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 1999.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, Jakarta: Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Serta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jtm.v3i1.1073
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Adil Fakhru Roza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.