AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANGANAN JENAZAH PASIEN COVID-19 BERDASARKAN HK.01.07/MENKES/413/2020

Riefki Dwi Putra

Abstract


Corona Virus is a very dangerous and deadly virus. The symptoms are almost the same as the flu in general, but this virus can cause severe infections and organ failure leading to death. Very many people have been infected by this virus, including in Riau as of January 20, 2021, as many as 27,714 people have been confirmed. The government has issued a Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number HK.01.07/MENKES/413/2020 concerning Guidelines for the Prevention and Control of Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). However, there have been many incidents of refusal to bury the bodies of Covid-19 patients according to the guidelines that have been determined by the government in various regions in Indonesia, including Riau. The author provides an overview of the legal consequences for families who refuse to carry out the handling of the bodies of patients with coronavirus disease 2019 (COVID-19)


Keywords


Corona Virus, Corpse, Government

Full Text:

PDF

References


Anies, “COVID-19: Seluk Beluk Corona Virus Yang Wajib Di Baca.” (Cetakan Pertama), Nur Hidayah. (Jogjakarta : Arruz Media, 2020

Diyan Yulianto, New Normal COVID-19: Panduan Menjalani Tatanan Hidup Baru di Masa Pandemi, Emirfan,.Yogyakarta : Hikam Pustaka, 2020

HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

https://covid19.go.id/, “Data Sebaran”, diakses tanggal 17 Januari 2021.

https://corona.riau.go.id/, “Riau Tanggap Covid-19”, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Ida Lesetar Harahap,Pencegahan dan Pengendailan Penanganan Pada Jenazah Covid-19, dalam Jurnal Kedokteran 2020, 9(2). ISSN 2301-5977, e-ISSN 2527-7154

Ida Lestari Harahap, “Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Pada Jenazah Pasien Covid-19”, dalam http://jku.unram.ac.id/article/view/428/296, diakses tanggal 20 Januari 2021.https://news.detik.com/berita/d-5317841/warga-polman-meninggal-positif-covid-keluarga-tolak-dimakamkan-sesuai-prokes, diakses tanggal 27 April 2021.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Cetakan ke-3, Edisi Pertama. Jakarta : Kencana, 2020

Nailul Mona, “Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagius (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia)”, dalam http://journal.vokasi.ui.ac.id/index.php/jsht/article/viewFile/86/57, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tengang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda

Pikiran Rakyat melalui https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01808984/pasien-terbukti-negatif-covid-19-keluarga-sebut-pihak-rs-di-riau-tolak-pemindahan-jenazah-ke-tpu?page=2

Salma Matla Ilpaj & Nunung Nurwati, “Analisis Pengaruh Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Di Indonesia” dalam http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/28123, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Sigar Aji Poerana, Jerat Hukum Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-menolak-pemakaman-jenazah-covid-19-lt5e9d44c39fc52 pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 20.39 WIB

Wuri Ratna Handayani, Faktor Faktor Risiko Yang Berhubungan Dengan COVID 19 : Literature Review, dalam Jurnal Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS). Vol. 4, No. 2 Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Riefki Dwi Putra