STUDI ANALISIS PENERAPAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Atikah Atikah, Lidiya Fadhlah Mastura, Najmil Khairat

Abstract


Dalam referensi syari’ah Islam tidak ditemukan adanya pembahasan tentang harta bersama. Peraturan tentang harta bersama bisa dapatkan dalam BAB VI pasal (199) dan pasal (122) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Undang-Undang Perkawinan (UUP) No.1 tahun 1974 harta bersama dijelaskan pada BAB VII “Harta Benda Dalam Perkawinan” pasal (35-37). Walaupun pada dasarnya dalam Islam tidak mengenal konsep harta bersama, namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melegalkan praktek harta bersama yang diatur dalam pasal 85-97. Maka penetapan harta bersama adalah hasil ijtihad ulama kontemporer. Karena ini masalah kontemporer, tentunya banyak yang menerima, tapi ada juga kelompok yang menolak konsep harta bersama. Jadi di sini penulis mencoba mengkomparasikan pendapat yang menerima dan menolak konsep harta bersama serta solusi diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode kulitatif normatif. Sumber data adalah data skunder dan juga primer kemudian dikumpulkan dan dikomparasikan antar argumen yang ada, kemudian ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian ini adalah dari tiga metodologi ijtihad ulama kontemporer (urf, syirkah, maqasid syari’ah) disimpulkan bahwa konsep harta bersama baik secara pengertian dan pembagian belum bisa diterima secara utuh karena tidak memenuhi syarat urf dan syirkah. Kemudian dengan adanya pergeseran sosial budaya yang berkembang di masyarakat, pembagian harta bersama juga menimbulkan mudharat berupa ketidakadilan dan diskriminasi terhadap salah satu pasangan, hal ini tentunya berlawanan dengan maqasid syari’ah. Maka dari itu diperlukan tinjauan kembali dan revisi terhadap beberapa pasal yang ada di KHI ataupun UUP terkait harta bersama.


Full Text:

PDF

References


Alfuroqi, D. (2019). Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Persfektif Jender. UIN Jakarta.

Asnawi, M. N. (2020). Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi dan Perubahan Hukum. Jakarta: Kencana.

Darussalam, Z dan Armansyah. (2017). Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqasid asy-Syari’ah. Asy-Syari’ah :Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 51(2).

Elimartati, Elfia (2020). Kritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam Tentang Ketentuan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 19(2).

Hidayat, R, dkk. (2021). Pembagian Harta Bersama Istri Turur Mencari Nafkah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. El-Izdiwaj: Indonesia Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(2).

Ibn Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Jayl, t.t.

Kurniawan, B. (2017). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan Jurnal Ilmu Syariah. 17(2). Jurnal Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah., 17(2).

Nelli, J. (2017). Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama. Jurnal Istinbat, 2(1).

Zarkasih, A. (2018). Gono-Gini, Antara adat, Syari’at dan Undang-Undang. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

Zuhaili, W. (1968). Fiqh al-Islam wa Adilatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Atikah Atikah, Lidiya Fadhlah Mastura, Najmil Khairat