DISHARMONISASI SYARIAT ISLAM : PERNIKAHAN TANPA WALI NASAB DI NAGARI PARAMBAHAN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR

Ainul Mardiah, Emrizal Emrizal, Elimartati Elimartati, Saadatul Maghfira

Abstract


Studi ini mengkaji tentang pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Permasalahannya adalah terjadinya pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan pasangan yang menikah tidak berwalikan kepada ayah tetapi berwalikan kepada datuk kaum, dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana tinjauan hukum perkawinan (hukum Islam dan hukum positif) terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupeten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data diperoleh dari wawancara kepada pasangan yang menikah tanpa wali nasab, datuak kaum yang menikahkan, orang tua yang enggan menikahkan. Data sekundernya yaitu penulis peroleh dari wawancara dengan Alim Ulama, wali Nagari, Jorong dan Ninik Mamak, serta dari buku, jurnal, artikel, profil Nagari Parambahan dan dokumen lainnya yang terkait. Setelah bahan terkumpul lalu diolah. Di analisis dengan cara induktif. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab dilakukan oleh datuk kaum dengan alasan ayah tidak mau menikahkan karena ada 3 alasan, yaitu tidak mendapatkan restu dari orang tua, pasangan tersebut meminta kepada datuk kaum untuk menikahkan, tidak mendapatkan restu tanpa adanya alasan, dan tidak mendapatkan restu karena orang tua sudah punya calon untuk anaknya. Dan  tinjauan hukum Islam terhadap pelaksananan pernikahan tanpa wali nasab ini hukumnya tidak sah karena kriteria wali tidak terpenuhi datuk kaum tidak termasuk kepada wali nasab wali hakim dan wali wakil.


Keywords


Disharmonisasi, Wali Nasab, Syariat Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Albani Muhammad Nashiruddin. 2013. Shahih Sunan Ibnu Majah Buku 2. Jakarta: pustaka Azzam.

Al-Bugha Musthafa Dib. 2017. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi`I (Penjelasan kitab Matan Abu Syuja` dengan Dalil Al-Qur`an dan Hadis. Jakarta Selatan: Noura (PT. Mizan Publika).

Al-Bugha Musthafa Dib. 2017. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi`I (Penjelasan kitab Matan Abu Syuja` dengan Dalil Al-Qur`an dan Hadis. Jakarta Selatan: Noura (PT. Mizan Publika).

Al-Jazairi Syaikh Abdul Rahman. 2011. Fiqh Mazhab (Juruk 4 & 5). Johor Bahru: Bin Halabi Press.

As-Asqalani Ibnu Hajar. 2013. Bulugul Maram dan Dalil-Dalil Hukum. Jakarta: Gema Insani.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Daud Abu. 2002. Sunan Abu Daud. Beirut: Dar al-Fikr.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Pasal 2 Ayat 1, 2, dan Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Rahmat. 2011. Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi`iyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia. Al-`Adalah Vol. X. No. 2 Juli.

Rinwanto, Arianto Yudi. 2020. Kedudukan Wali dan Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi`I dan Hanbali. STITMA Tuban. Jurnal Hukum Islam Nusantara. Al-Maqasidi Vol. 3 No 1, Januari-Juni.

Undang-Undang No. 1. 1974 Undang-Undang Perkawinan Intruksi Presiden R.T. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ainul Mardiah, Emrizal Emrizal, Elimartati Elimartati, Saadatul Maghfira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats