EFEKTIVITAS SIDANG KELILING DALAM MENANGANI PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO KELAS II

Ana Amelia Wilda, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Studi ini mengkaji tentang efektivitas sidang keliling dalam menangani perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II. Permasalahan pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II dan bagaimana efektivitas pelaksanaan sidang keliling itsbat nikahdi Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), data diperoleh melalui wawancara dan dokumentas. Setelah data terkumkumpul diolah dengan cara deskriptif kualitatif dan kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Penelitian ini menemukan hasil sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II meliputi tiga hal yaitu; sosialisasi pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah, proses pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah dan realisasi anggaran dana. Sedangkan efektivitas pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II, dilihat dari standar efektivitas sudah terlaksana dengan baik pada tiga hal, yaitu: efektifitas sosialisasi sidang keliling itsbat nikah, efektifitas proses pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah dan efektivitas anggaran dana.

Keywords


Efektivitas, Sidang Keliling, Itsbat Nikah

Full Text:

PDF

References


Al Ghazali, Muhammad. (2004). Tafsir Al Ghazali. Yogyakarta: Futuh Printika.

Al-Faruq, Asadulloh. (2009). Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Badilag Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Swahlunto

https://www.pa-sawahlunto.go.id

Manan, Abdul. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Lengkap Peradilan Agama. (2017). Jakarta: Sinar Grafika.

Praja, Juhaya S. (1991). Keadilan Menurut Islam. Bandung: CV. Pustaka.

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Sawahlunto tahun 2019

Shihab, Muhammad Quraish. (1996). Wawasan Al-qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan IKAPI.

Soeroso, R. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiarto, Umar Said. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Pena Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.2874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ana Amelia Wilda, Zainuddin Zainuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats