AKTUALISASI KAIDAH AL-UMURU BI MAQASHIDIHA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA

Syamsul Bahri, Makmur Syarif, Eficandra Eficandra

Abstract


Qawa'id fiqhiyah merupakan aturan umum ketentuan syariah dan dapat diterapkan pada aspek kehidupan masyarakat. Kaidah al-umuru bi maqashidiha merupakan kaidah pertama yang merupakan kaidah yang sangat dominan dan menjadi dasar dari beberapa kaidah selanjutnya. Pemahaman aturan ini menekankan pada fungsi niat sebagai barometer untuk mengevaluasi setiap tindakan. Pernikahan sebagai amalan mukallaf termasuk ibadah yang membutuhkan niat untuk melaksanakan dan memenuhi tujuannya. Untuk itu, tahap pertama pernikahan, pasangan yang akan menikah perlu ditegaskan niatnya untuk memenuhi tujuan pernikahan. Di Indonesia, perkawinan diatur melalui UU No.1 Tahun 1974 beserta ketentuan pelaksanaannya dan turunannya. Pengurusan administrasi perkawinan dimulai dari wasiat perkawinan sampai dengan penerbitan akta perkawinan dan salinannya. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji penerapan kaidah al-umuru bi maqashidiha dalam proses pencatatan nikah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Pengujian keabsahan data menggunakan uji kredibilitas yaitu dengan meningkatkan ketekunan peneliti dalam hal mengkaji poin penting dari konten yang dianalisis. Berdasarkan analisis masalah, ditemukan bahwa penegasan niat menikah hanya dilihat dari pemenuhan aspek administrasi tanpa menyentuh substansi niat pemenuhan tujuan pernikahan.


Keywords


Qawai’d Fiqhiyah, Pernikahan, Niat

References


Agama, Menteri. 2018. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. 2011. Ihya’ ’Ulumuddin. MARJA. https://books.google.co.id/books?id=9guoAQAACAAJ.

Al-Kharizi, Ibrahim Muhammad Mahmud. 1998. Al-Qawâid Al-Fiqhiyyah Al-Kulliyyah. Amman: Dar ’Imar.

Al-Suyuti, Jalaludin Abd. al-Rahman. 1399. Al-Asbah Wa Al-Nazair Fi Qawa’id Wa Furu’ Fiqh Al-Safi’i. Cet. Ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiah.

Andiko, Toha. 2011. 13 Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah. Yogyakarta: Penerbit Teras.

As-Sadlan, Sholeh bin Ghanim. 1403. Al-Niyyat Wa Atsaruha Fil-Ahkam Al-Syar’iyyah. Riyadh: al-Farozdaq.

Creswell, J. W. 2013. Steps in Conducting a Scholarly Mixed Methods Study.

Dahlan, A R. 2014. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah. https://books.google.co.id/books?id=gQqhAQAACAAJ.

Daud, Fathonah K. 2021. “Formulasi Kaidah Fiqhiyah Tentang Kesulitan, Hukum Asal Ibadah Dan Peran Niat Dalam Akad Serta Implementasinya.” AL HIKMAH;Jurnal Studi Keislaman 11(1): 13–26. https://doi.org/10.36835/hjsk.v11i1.3573.

Djazuli, P H A. 2019. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=GO2lDwAAQBAJ.

Ibrahim, Duski. 2019. 44 Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih).

Indonesia, Republik. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan.

Jempa, Nurul. 2017. “Nilai- Nilai Agama Islam Dalam Pendidikan.” Jurnal Penelitian Agama 4(2): 101–12. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1855071&val=7981&title=NILAI- NILAI AGAMA ISLAM.

Khuluq, Moh. Sahlul. 2019. “Aplikasi Kaidah Al-Umur Bi Maqasidiha Dalam Pernikahan.” Tadrisuna; Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Keislaman 2(1): 1–13.

Lathifah, Itsnaatul, 2015. 2015. “Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum Dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan.” Al-Mazahib 3: 43–54.

Ma’arif, Toha. 2019. “Pencatatan Pernikahan (Analisis Dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd Al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah Dan Hukum Positif Di Indonesia).” Asas 11(01): 119–41.

Mubarok, J, and E A Faizal. 2004. Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Pustaka Bani Quraisy. https://books.google.co.id/books?id=Hy9AAAAACAAJ.

Muhaki. 2020. “Urgensi Kaidah Fiqh Dalam Problematika Hukum Kontemporer.” Jurnal Studi Islam 15(2): 127–45.

Pransiska, Toni. 2017. “Konsepsi Fitrah Manusia Dalam Perspektif Islam Dan Implikasinya Dalam Pendidikan Islam Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Didaktika 17(1): 1.

Presiden Republik Indonesia. 1946. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan NIkah, Talak, dan Rujuk Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, Dan Rujuk.

———. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia.

Reinhart, A.Kevin, Robert Gleave. 2014. “Islamic Law in Theory.” Brill; Studies on Jurisprudence in Honor of Bernard Weiss 37.

Rohim, Mif. 2019. Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah (Inspirasi Dan Dasar Penetapan Hukum).

Ropei, Ahmad. 2021. “Kaidah Niat Dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 9(1): 55–80.

Shomad, A. 2017. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Kencana. https://books.google.co.id/books?id=qfpDDwAAQBAJ.

Sudarsono. 1991. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. https://books.google.co.id/books?id=bQ91AAAACAAJ.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Syaidun. 2016. “Nikah Dengan Niat Talak Dalam Perspektif Ulama Mazhab.” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial 10(2): 529–50.

Syifa, Ilham. 2019. “Tadrisuna Tadrisuna.” Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Islam 2(1): 1–13.

Usman, Rachmadi. 2017. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14(3): 256.

Warastri, Annisa. 2021. Kecerdasan Emosi; Strategi Untuk Mencapai Keuntungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jeh.v7i2.6924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Syamsul Bahri, Makmur Syarif, Eficandra Eficandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 El-Hekam Indexed By: