MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Farida Arianti

Abstract


Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank Syariah maupun bank konvensional tersebut sama saja hanya beda istilah yaitu sistem bunga dan bagi hasil. Kemudian penerapan mudharabah yang diterapkan di bank Islam tidaklah semurni konsep mudharabah dalam fikih dengan adanya azaz keadilan, sedangkan di Bank Islam bila terjadi kerugian modal tetap dikembalikan dan memakai jaminan ketika meminjam.


Keywords


Mudharabah dan Bank Syariah



DOI: http://dx.doi.org/10.31958/juris.v10i1.922

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Farida Arianti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Index By:

          

 

JURIS: Jurnal Ilmiah Syari'ah

ISSN 2580-2763 (online) and 1412-6109 (Print)

Published by Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Email: juris@uinmybatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.