Legalitas Tanah Wakaf Di Kota Bengkulu

Miti Yarmunida, Nurul Hak, Loka Oktara

Abstract


Tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu 92% tidak mempunyai sertfikat sebagai bentuk legalitas tanah wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 bahwa harta wakaf wajib dilakukan pencatatan dan diterbitkan sertifikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan proses ligalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan kendala yang dihadapi dalam melakukan legalitas tanah wakaf. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer berasal dari hasil wawancara langsung kepada Nazir, sumber data sekunder berasal dari artikel, buku, undang-undang, berita online yang relevan dengan legalitas tanah wakaf. Tehnik pengumpulan data dengan wawancara, studi dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan sejak melakukan reduksi data, display data dan menarik kesimpulan penelitian. Hasil penelitian bahwa proses legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kendala yang dihadapi oleh nazir dalam melakukan legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu adalah karena surat menyurat hak milik wakif terhadap tanah wakaf  tidak lengkap, dan tidak ada catatan proses mewakafkan tanah wakaf.

Full Text:

PDF

References


Marginingrum, P., & Riadi, A. (2021). Efektifitas Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia: Analisis Komparatif Fikih dan Hukum Positif. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2). https://doi.org/10.15642/mzw.2021.2.2.136-152

S.H, Y. (2017). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kalimantan Timur. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.184

Supraptiningsih, U. (2012). Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pada Masyarakat. Jurnal Nuansa, 9(1).

Ubaidillah, U., & Saufi, M. (2017). Sertifikasi Tanah Wakaf Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum: Studi Kasus Di Kecamatan Klangenan. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1664

Wahab, A. J. (2018). IWahab, Abdul Jamil. “Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.” Harmoni 16, No. 2 (2018).Mplementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Harmoni, 16(2). https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.8




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/zawa.v1i2.5111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Miti Yarmunida, Nurul Hak, Loka Oktara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal

Indexed By:

      

 

View My Stats