Perilaku Berzakat Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat Perdagangan di Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar

Widi Nopiardo

Abstract


Pokok masalah dalam  skripsi ini adalah tidak sesuainya perilaku masyarakat dalam menunaikan zakat perdagangan di Nagari Padang Ganting kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitin ini yaitu agar mengetahui perilaku masyarakat dalam menunaikan zakat perdagangan di Nagari Padang Ganting kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, mengetahui peran UPZ dalam mensosialisasikan zakat perdagangan, dan mengetahui peran ulama dalam memberikan pemahaman terhadap zakat perdagangan.

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah (field research) penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan para pedagang dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat dalam menunaikan zakat perdagangan berdasarkan waktu membayarkan zakat tidak ada yang sesuai dengan haulnya, kebanyakan masyarakat membayarkan pada bulan ramadhan sedangkan berdasarkan tempat masyarat membayarkan zakat perdagangan bahwasanya tidak ada satupun masyarakat yang membayarkan zakat kepada lembaga melainkan 100% dari 10 narasumber membayarkan secara langsung kepada mustahik baik kepada masjid, tetangga maupun keluarga yang tidak mampu. Berdasarkan perhitungan zakat umumnya masyarakat menunaikan zakat tidak menggunakan rumus akan tetapi menunaikannya seiklasnya saja dan berdasarkan bentuk zakat yang dikeluarkan ada dua bentuk yaitu dalam bentuk uang dan barang yang di jualnya.

Keywords


perilaku berzakat perdagangan Padang Ganting

Full Text:

PDF

References


Faidati. A. 2018. Pendistribusian Zakat Perdagangan Telur Ayam Petelur (Studi Kasus Di Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung). Ahkam. Jurnal Hukum Islam, 6 (1).

Hasanah Niswatun. (2019). QIEMA (Qomaruddin Islamic Economy Magazine) Vol. 5 No. 2

Jagabatee. N. M. (2018). Pemahaman Para Pengumpul Barang Bekas Tentang Kewajiban Zakat Perdagangan (Studi Kasus Di Kabupaten Aceh Besar) skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Ranirry Darussalam-Banda Aceh.

Madani. E. (2013). Fiqh Zakat Lengkap. Diva Press. Jogjakarta.

Nurhasanah, S., & Suryani, S. (2018). Maksimal Potensi Zakat melalui

Peningkatan Kesadaran Masyarakat. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam).

Pangiuk A. (2020). Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Jambi. Forum Pemuda Aswaja.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun (2016). Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Jakarta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Wahyuni.M.I.P. (2021). Pemahaman Dan Perhitungan Zakat Perdagangan: Telaah Etnomatematika Pengusaha Rumah Makan Di Kota Gresik.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/zawa.v3i1.10002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Widi Nopiardo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal

Indexed By:

      

 

View My Stats