IMPLEMENTASI SURAT KEMENDAGRI-RI NOMOR:420.12/4456/SJ-2021 TERHADAP PENGUATAN KELEMBAGAAN BAZNAS DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KOTA PARIAMAN

Boedi Satria, Ratna Dewi

Abstract


Tanggal 20 Agustus 2021 Kemendagri RI menerbitkan surat Nomor 420.12/4456/SJ Tahun 2021 tentang penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah. Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Tujuan dari diterbitkan surat ini agar Pemerintah Daerah mendukung program penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah melalui poin – poin yang terdapat dalam surat kemendagri tersebut. Tujuan penelitian yaitu: Untuk menganalisis implementasi Surat Kemendagri ini di Kota Pariaman, menganalisis implikasi Surat Kemendagri ini terhadap penguatan kelembagaan BAZNAS Kota Pariaman, menganalisis dampak Surat Kemendagri ini terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Pariaman. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan lapangan yang bersifat deskriptif analitis. Data primer dan data sekunder adalah Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder sebagai data awal diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak – pihak yang terkait dalam implementasi surat kemendagri ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) poin – poin yang ada dalam Surat Kemendagri ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah Kota Pariaman walaupun payung hukum sudah lama disahkan oleh Walikota melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat. 2) Implementasi yang belum maksimal terhadap poin – poin yang ada dalam surat kemendagri ini mengakibatkan belum memberikan pengaruh yang optimal terhadap penguatan kelembagaan zakat di Kota Pariaman 3) Pemerintah Kota Pariaman telah Mengeluarkan Himbauan tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman, Himbauan ini dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat di BAZNAS Kota Pariaman.


Full Text:

PDF

References


Badan Amil Zakat Nasional. (2020). Outlook zakat nasional 2020. In Puskas Baznas. https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1113-outlook-zakat-indonesia-2020

Husain, M. K. (2020). Studi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat: Perspektif Efektifitas dan Kapasitas. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8, 233–244. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Sawala/article/view/3119

Mediaindonesia.com. (2021). Optimalkan Kelembagaan Baznas, DPR Dukung Penguatan Regulasi. https://mediaindonesia.com/humaniora/395924/optimalkan-kelembagaan-baznas-dpr-dukung-penguatan-regulasi

Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Slamet, S., Cikusin, Y., & Sunariyanto, S. (2022). Implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal, 12(1), 79–86. https://doi.org/10.31289/jap.v12i1.6315

Sp, M. E., & Soemitra, A. (2022). Strategi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan ZIS Baznas se Provinsi Riau dimasa Pandemi Covid 19 . MAPAN: Jurnal Manajemen, Akuntansi,Ekonomidan Perbankan, 2(2), 121–134.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Boedi Satria, Ratna Dewi