KEBIJAKAN PENERBITAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER DI INDONESIA

Rinaldi Syahputra, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto

Abstract


The purpose of this research is to analyze the policy of issuing doctor's licenses based on positive Indonesian law. The definition of a doctor's practice license according to Article 1 point 7 of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice is written evidence given by the government to doctors and dentists who will practice medicine after fulfilling the requirements. Article 76 of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice. With the issuance of Permendagri No.138 of 2017 concerning the Implementation of Regional PTSP as implementing the provisions of Article 25 paragraph (1) of Presidential Regulation No. 97 of 2014 concerning the Implementation of One Stop Integrated Services and regulates the management of PTSP which includes the implementation of services, management of public complaints, information management, internal supervision, public outreach and consulting services. DPM-PTSP is actually nothing more than a licensing service provider and in its implementation involves the relevant agencies.


Full Text:

PDF

References


Amir Amri Dr, “Hukum Kesehatan”, CDK ed 80, Jakarta, 2015

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, ( Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2018).hlm. 163.

Andryawan, “Pembatalan Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran oleh Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Volume 1, Nomor 2, hlm. 221, 2017

Black, HC., Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: West Publishing Co.

Departemen Kesehatan RI, “Pedoman Umum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”, Depkes, Jakarta, 2018

Edi, Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, 2004

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Konsumen Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125;

Leenen & Lamintang, “Pelayanan Kesehatan dan Hukum”, Binacita, Bandung, 2019.

Lubis Sofyan M, Drs., SH, “Mengenal Hak Konsumen dan Pasien”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2014, hal. 12.

Op.,Cit, hlm.141.

Peraturan Pemerintah Menkes RI Nomor 262/Men.Kes/PE/VII/1979

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;

Poernomo Bambang DR, SH, “ Pengembangan Pendidikan Hukum Kesehatan di FK dan FH”, Konas III PERHUKI, Yogyakarta, 2014

Peter MM. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana, 2016)

Pudyatmiko, Perizinan-Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009, hlm. 57.

Sjachran Basah, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 170.

Subandi, tth, “Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Domestik Dihubungkan dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”http: / ban swins. blogspot. com/PERLINDUNGAN KONSUMEN/hak-dan-kewajiban-pelakuusaha terhadap.html

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2015

Sedarmayanti & Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian. (Bandung : Maju Mandar, 2016)

Triwulan Tutik Titik & Febriana Shita, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Karya”, Jakarta, 2018

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144;

Veronika Komalawati,.Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, (PT. Citra Buana, Jakarta, 2019), Hlm.1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rinaldi Syahputra, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto