AKUNTABILITAS LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN(LPTK) DALAM MEMPERSIAPKAN CALON GURU AGAMA YANG MEMILIKI PERSFEKTIFMULTICULTURALDAN TIDAK BERGAYA INDOKTRINATIF UNTUK MEMPERKUAT ISLAM KAFFAH

Abidah Abidah

Abstract


Guru yang berkualitas akan mampu menciptakan kualitas pendidikan, akan tetapi  dewasa ini peranan guru sebagai pendidik professional mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional. Hal ini disebabkan oleh munculnya fenomena para lulusan pendidikan secara moral cenderung merosot dan secara intlektual akademis kurang siap untuk memasuki lapangan kerja, terlebih menciptakan lapangan pekerjaan. Guru agama sekalipun yang seyogyanya dapat memperkuat akhlaq mulia, budi pekerti luhur, belum bisa menjawab persoalan kemerosotan moral bangsa apalagi bicara tentang integrasi agama dan sains. Kritikan ini sering bermuara kepada kualitas guru, yakni guru yang tidak menguasai materi, guru yang tidak layak berdiri di depan kelas. JikaUji Kompetensi Guru (UKG) menjadi acuan, maka jelas terlihat banyak guru dengan kompetensi rendah. Untuk itu sudah seharusnya LPTK bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan tinggi dalam menyediakan calon guru sehingga mampu menciptakan calon guru yang memiliki kompetensi tinggi yang berprespektif multicultural, yang siap menginternalisasikan nilai-nilai kearifan ilmu di lapangan  dengan tidak bergaya indoktrinatif dan hanya berorientasi kognitif, sehingga Islam kaffah dapat terwujud.


Full Text:

Download PDF

References


Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural, Cross-cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan, Pilar Media, Jokjakarta, 2005. hal. 34

Khoe Yao Thung,(2001), Simponi Sedih Pendidikan Nasional, Jakarta, Abdi Tandur.

Muclhas Samani, (2010), Pendidikan Bermakna, Surabaya, Surabaya, SIC

Oemar Hamalik, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Manajemen Pelatihan Ketenagkerjaan Pendekatan Terpadu, Bumi Aksara, Jakarta, 2005.

Forum Mangunwijaya VII, Menyambut Kurikulum, Jakarta, buku kompas, 2013

Pasi Sahlberg, Finnish Lessons, (terj) Ahmad Muchlis, Bandung, Kaifa, 2004

Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), Jakarta, 2010

Peraturan Pemerintah RI Nomor. 32 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi

Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Educasi.kompas.com/read/2011/04/05/14202656/Gaya.Indoktrinasi.Harus.Diuba, accessed 8.50 tanggal 28 Agustus 2016

www.republika.co.id/berita/kolom/resonasi/16/05/18/o7dorm319-akhlak-mulia-budi-pekerti-luhur-dan-pendidikan, accessed jam .9.00 tanggal 28 Agustus 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Proceedings