FENOMENA PELAKSANAAN AKAD NIKAH BARU PADA PELAKU NIKAH SIRI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Alviro Mulya, Elimartati Elimartati

Abstract


Studi ini mengkaji tentang pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri dan Apa faktor penyebabnya serta bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan nikah baru tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan  nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara, dan mengetahui faktor penyebabnya serta untuk menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan  akad nikah baru tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini dari pasutri yang melakukan nikah baru, ninik mamak dan kepala KUA Lintau Buo Utara. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan nikah baru di KUA Lintau Buo Utara terdiri dari 3 tahap, yaitu perdaftaran, screening pra nikah dan akad nikah. Faktor penyebab nikah baru ini dikarenakan faktor legalitas yaitu untuk mengurus kartu keluarga, dan akta kelahiran anak serta adanya anggapan belum menikah dari orang lain.  

Keywords


Nikah Baru, Nikah Siri, Hukum Keluarga

Full Text:

PDF

References


Al-Hamdani, (2012), Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta : Pustaka Amani,

Elimartati, (2013) Bunga Rampai Perkawinan di Indonesia.Batusangkar : STAIN Batusangkar Press,

Manan, Abdul, (2008) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.

Manan, Abdul, (2006) Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Manzur, Abu al-fadl jamal al-din bin mukrim al anshari Ibn, (1990) Lisan Al-Arab. - Bairut : Dar-Sadir.

Rasjid, Sulaiman, (2013), Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung : Sinar Baru Al-gensido.

RI Mahkamah Agung, (2011), Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkatan dengan Komilasi Hukum Islam serta Pengertian dan Pembahasannya. Jakarta : Mahkamah Agung RI

Ria, Wati Rahmi, (2017) Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung

Sahrani, Tihami dan Sohari, (2014), Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali Press

Syarifuddin, Amir, (2010),Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana, 2010

Zuhaily, Wahbah al Fiqih. 1989. Islam Wa Adillatuhu Juz VII. bairut : Darul Haq

Khaldun, FAI Univesitas Ibn. Jurnal Syariah. - 2013. - Vol. 1 No 1. - hal. 12-13.

Maryati, Lidya. Tugas KUA Bukan Hanya Pencatat Nikah. Artikel Kementrian Agama Tuban. - Tuban, 2021.

Sari. Cut Nanda Maya. Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Juli-Desember 2017. - hal. 398.

Sari Khairina dan Cut Nanda Maya Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Banda Aceh, Juli-Desember 2017. - Vol. 1 No. 2. - hal. 5.

Ratnawaty, Latifah. Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia Artikel. - Bogor, 2015. - Vol. 2 No 2. - hal. 1.

Riyanto, Mahmud Hadi. Hakim PA Soreang. Artikel Pengadilan Agama Soreang – Kabupaten Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Alviro Mulya, Elimartati Elimartati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats