Upaya Pembaharuan Usia Minimum Menikah di Indonesia: on Process dan Finish

Kholifatun Nur Mustofa

Abstract


Usia minimum menikah di Indonesia setelah Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelum tahun 2019, aturan usia minimum menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sebelum pembaharuan batas usia diberlakukan, nyatanya melewati proses yang panjang. Paper ini mengkaji tentang proses dan upaya pembaharuan batas usia minimum menikah, tidak hanya fokus pada judicial review sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu, tetapi mengulas tentang upaya yang sudah dilakukan namun  sampai saat ini belum diberlakukan. Selain itu, paper ini juga menelisik siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pembaharuan usia minimum menikah ini. Kemudian penulis menggali mengenai pertimbangan hukum hakim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penemuan dalam kajian ini adalah; mengenai upaya, penulis membagi menjadi dua bagian, yaitu upaya yang sedang dalam proses dan upaya yang sudah di proses. Adapun upaya yang sedang dalam proses ialah melalui CLD-KHI dan HMPA, Sedangkan yang sudah diproses melalui judicial review adalah Nomor 30- 74/PUU-XXI/2014 dan Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun para pihak yang yang mengupayakan melalui judicial review pada tahun 2014 ialah lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2017 diajukan oleh tiga korban yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi. Judicial review yang diajukan pada tahun 2014 ditolak oleh mayoritas Hakim Mahkamah Konsititusi. Ibu Maria Farida selaku Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang berbeda yaitu bahwa usia minimum menikah memang sudah semestinya diperbaiki karena banyak dampak negatif. Kemudian judicial review yang diajukan tahun 2017 dikabulkan sebagian oleh hakim dengan alasan bahwa permohonan pemohon merupakan bagian dari diskriminasi. Upaya panjang tersebut dianggap berhasil karena mewujudkan pembaharuan usia minimum menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Keywords


Pembaharuan Usia Minimum Menikah, CLD-KHI, HMPA, Judicial Review

Full Text:

PDF

References


Agung Setiawan, Happy. 2021. “Pertimbangan Hakim Terhadap Pencegahan Anak Luar Kawin.” Jurnal Negara Dan Keadilan 10 (2): 166–73.

Ali Murtadlo, Muhammad. 2021. “Analisis Maqasid Syariah Jasser Auda Terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.” Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies 3 (2): 1–24. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/view/180.

Aristoni, Aristoni. 2021. “Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4 (1): 393–413.

Budi Asmara Juwita, Arin, and Iffaty Nasyi’ah. 2022. “Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan.” Sakina: Journal of Family Studies 6 (3): 1–17. http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/14419.

Fitria, Isna Noor. 2021. “PERNIKAHAN ANAK DAN KUALITAS BONUS DEMOGRAFI Tentang Batas Usia Perkawinan ).” 2021 3: 111–43.

Hadi, Samsul. 2020. “Putusan MK No.22 /PUU-XV /2017 Tentang Permohonan Judicial Review Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maslahah.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11 (2): 72. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11206.

Haikal, Hasanain, and Abdul Hadi. 2016. “Analisis Yuridis Normatif Dan Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30- 74/Puu-Xii/2014 Tentang Batas Usia Perkawinan Anak (Perempuan) Abdul Hadi Dan Hasanain Haikal.” Yudisia, 7 (1): 238–66.

Heryanti, B Rini. 2021. “Implementasi Perubahan Kebijakan.” Jurnal Ius Constituendum 6 (2): 120–43.

Iswandi, A. 2021. “Reorientasi Hukum Keluarga Islam Perspektif Para Guru Besar UIN Di Indonesia.” Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam 01 (01): 1–12. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/view/180.

Jamil, Faishol. 2021. “Pembaharuan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqâshid Al-Syarîʻah.” Sakina: Journal of Family Studies 5 (2): 1–15.

Jihadul Hayat, Muhammad. 2018. “Historisitas Dan Tujuan Usia Minimal Perkawinan Dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia Dan Negara Muslim.” Journal Equitable 3 (1): 49–63.

Mahkamah Konstitusi. n.d. Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017.

———. n.d. Putusan No. 30-74/PUU-XII/2014.

Mumek, Gabrila Christy. 2020. “Perlindungan Dan Upaya Hukum Dalam Menekan Maraknya Perkawinan Anak Di Indonesia.” Lex Et Societatis 1 (1): 1–40. https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp:

Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, and Annida Aqiila Putri. 2019. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017).” Lex Scientia Law Review 3 (1): 40–54. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/view/30727/13413.

Nurlaelawati, Euis. 2010. Modernization Tradition and Identity The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Rifqi, Muhammad Jazil. 2022. “Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Arena Hukum 15 (2): 285–306. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4.

Sadari. 2021. “Founding Father Perumusan Dimensi Moderasi Fiqh Islam: Studi Hukum Kelurga Islam Bidang Perkawinan Di Indonesia Dari Orde Baru Menuju Pasca Reformasi.” Moderation:Journal of Islamic Studies Review 1 (1): 57–80.

Salim, Elycia Feronia. 2021. “PERSAMAAN SYARAT USIA PERKAWINAN SEBAGAI WUJUD KESETARAAN GENDER” 5: 1–19.

Septarini, Rafiah, and Ummi Salami. 2019. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan.” Jurnal Ulumul Syar’i 8 (1). https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/uls/article/download/68/44/186.

Surur, Nahar. 2022. “Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4 (5): 8294–8302.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kholifatun Nur Mustofa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats