SINKRONISASI PASAL 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA

Adzikri Fadli, Sulastri Caniago

Abstract


: Studi ini mengkaji tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menurut Siyasah Dusturiyah permasalannya adalah dikarenakan jemaah haji di Indonesia setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan bahwa minat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, karena dari itu perlindungan warga negara dalam penyelenggaraan ibadah haji harus lebih diperhatikan, agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, pertama, bagaimana bentuk perlindungan warga negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang kedua, bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  ibadah haji, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, data/bahan diperoleh melalui buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. setelah data dan bahan terkumpul diolah dengan cara triangulasi dan dianalisi dengan cara kualitatif. Penelitian ini menemukan hasil pertama, bentuk perlindungan Warga Negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. yang dimana termuat perlindungan bagi warga negara indonesia di luar negeri, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan, pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya dalam pelaksanaan ibadah haji. Kedua, pandangan siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah memenuhi prinsip dari hukum Islam yaitu kemaslahatan, prinsip dari hukum Islam ini dikenal dengan maqasid syariah, melindungi agama, akal, harta, jiwa, menjaga keturunan/kehormatan. Dan sebagai pemimpin, negara sudah memfasilitasi jemaah haji dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan mendatangkan kemaslahatan.


Keywords


Perlindungan, Warga Negara, Haji..

Full Text:

PDF

References


Abror Khairul(2016), Fiqih Ibadah. Cetakan 6. Bandar Lampung: Fakultas Syariah IAIN

Izza Zahara Amira Haqqi, (2020). Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Hak-Hak Calon Jamaah Haji Selama Massa Tunggu Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Raden Intan

Aryani, Yuliantiningsih. (2013) Perlindungan Pengungsi Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Islam. Jurnal Dinamika Hukum.Vol 13 No 1

Asshiddiqie, Jimly (2017). Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakknya. Jakarta

Besar. (2011). Pelaksanaan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi di Indonesia. HUMANIORA Vol.2, No. 1.

Sigit Egi Dwitama. (2018). Kewenangan Pelaksana Tugas Menteri Dalam Mengambil Keputusan Dan Tindakan Yang Bersifat Strategis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Vol.4 No. 1

Caniago, S. (2018). Fikih dan Kesehatan (Tinjauan terhadap Hukum Terapi Urin)

Yeni Optarina(2020), Analisis Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Haji dan Umrah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenang. 2013. Untuk Keamanan Jemaah Haji, Saudi Kerahkan 95.000 Polisi.https://haji.kemenag.go.id/v4/untuk-keamanan-jamaah-haji-saudi-kerahkan-95000-polisi. Diakses pada 20 July 2022. Pukul 14.32. Wib

Kemenag. 2016. Pelayanan Kesehatan Haji, dari Onrust Menuju Jci. https://haji.kemenag.go.id/v4/pelayanan-kesehatan-haji-dari-onrust-menuju-jci. Diakses pada 22 july pukul 04.11. Wib.

Kemenag. 2018. Jemaah Hendak Pulang Visa Hilang, Segera Lapor Bisa Cetak Ulang.https://haji.kemenag.go.id/v4/jemaah-hendak-pulang-visa-hilang-segera-lapor-bisa-cetak-ulang. Diakses pada 20 July 2022 pukul 10.12. Wib.

Kemenag. 2018. Direktur Ahda Barori Bicara Soal Asuransi Haji. https://haji.kemenag.go.id/v4/direktur-ahda-barori-bicara-soal-asuransi- haji. Diakases pada 21 July pukul 22.45 Wib.

Kemenag. 2019. Ada Asuransi Jiwa Untuk Jemaah Dan Petugas Haji. https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-ada-asuransi-jiwa-untuk-jemaah- dan-petugas-haji. Diakses pada 21 July pukul 09.00. Wib.

Kemenag. 2022. Kehilangan 3500 Riyal di Kamar, Uang jemaah Haji Diganti Manajemen Hotel. https://haji.kemenag.go.id/v4/kehilangan-3500-riyal-di- kamar-uang-jemaah-haji-diganti-manajemen-hotel. Diakses pada 21 July 2022 pukul 04.30. Wib.

Kemenag. 2022. Pemerintah Siapkan Pembimbing Ibadah Jemaah Sakit. https://haji.kemenag.go.id/v4/pemerintah-siapkan-pembimbing-ibadah- jemaah-sakit . Diakses Pada 22 July pukul 13.00. Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Adzikri Fadli, Sulastri Caniago

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats