TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ATURAN ADAT PERNIKAHAN DI DESA AIR MERAH KECAMATAN MALIN DEMAN KABUPATEN MUKOMUKO BENGKULU

Ananda Mawardani, Eficandra Eficandra, Zulkifli Zulkifli, Amri Effendi

Abstract


Studi ini mengkaji tentang tinjauan hukum islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Permasalahannya adalah pelaksanaan, sanksi, maksud dan tujuan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Setelah data terkumpul diolah dengan cara kualitatif dan dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan simpulan. penelitian ini menemukan hasil pertama pelaksanaan aturan adat pernikahan ini yaitu batanyu (melamar), proses mamak rumah, proses kepala kaum, mufakat senek (kecil) dan mufakat gedang (besar), ndaon, makan gedang dan akad nikah, barak, mecak punjong dan asam basu. Kemudian sanksi adat bagi yang melangsungkan akad nikah di KUA yaitu bagi perempuan membayar denda uang ke adat sejumlah Rp. 900.000 dan bagi laki-laki harus nuhuk (mengikuti) kaum dengan membayar uang ke adat sejumlah Rp. 450.000. Kedua tujuan dan maksud adanya aturan adat pernikahan ini adalah 1) mengumumkan pernikahan dan menjaga nama baik kaum dan keluarga dari aib, 2) untuk melestarikan adat di Desa Air Merah, dan 3) memberikan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat lainnya. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dibagi menjadi dua bentuk yaitu 1) bagi masyarakat yang ekonominya mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut boleh dijalankan 2) bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut tidak boleh dijalankan.


Keywords


Adat, Pernikahan, Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Basri, R. 2019. Ushul Fikih I. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Benyamin. 2020. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Upaya Menanggulangi Pernikahan ‎Sirri Dikota Bandar Lampung. Jurnal Al wasith : Jurnal Studi Hukum Islam.

Fikri Bil Fi'li, D. A., & Soekesi, T. S. 2021. Wujud Perlindungan Hukum Bagi Wanita Akibat Pembatalan Perkawinan Klandestin. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Hijriani, H. 2015. Implementasi Pelayanan Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangsara Kabupaten Kutai Kertanegara. Jurnal Administrasi Negara.

Khallaf, A. W. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani.

Ragawino, B. 2008. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung.

Rohim, M. 2019. Buku Ajar Qawaid Fiqhiyah (Inspirasi dan dasar Penetapaan Hukum). Jombang: LPPMersitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang) Unhasy Tebuireng Jombang (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Uni.

Peraturan Menteri Agama Republik Nomor 20 Tahun 2019 Pencatatan Pernikahan. 30 September 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ananda Mawardani, Eficandra Eficandra, Zulkifli Zulkifli, Amri Effendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats