INTEGRASI BUDAYA DAN SYARAK TRADISI KASUR PAPAN DI NAGARI TANJUNG BARULAK KECAMATAN BATIPUH KABUPATEN TANAH DATAR

Rifal Deswanto, Hidayati Fitri

Abstract


            Studi ini mengkaji tentang proses pelaksanaan tradisi kasur papan dalam perkawinan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan menjelaskan pandangan hukum Islam tentang tradisi ini. Permasalahannya adalah masyarakat yang tidak melakukan prosesi adat ini yaitu suami belum bisa tinggal serumah dengan istri dan dampak sosial adalah sebagai bahan bicaraan bagi masyarakat ataupun ‘aib bagi keluarga maupun kaum dari pihak perempuan yang tidak melaksanakan tradisi kasur papan tersebut. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, Bagaimana pelaksanaan tradisi kasur papan dalam resepsi perkawinan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi kasur papan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan data atau bahan penelitian ini diperoleh melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, serta memaparkan melalui kalimat yang efektif. Penelitian ini menemukan hasil Berdasarkan kaidah fiqh sesuatu yang terjadi berupa tradisi/kebiasaan/adat apapun yang ada di masyarakat, selagi tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang) dan sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat atas dasar keputusan orang-orang terdahulu maka boleh saja dilakukan (ibahah).

Keywords


Tradisi, Kasur papan, Perkawinan, Tanjung Barulak

Full Text:

PDF

References


Aditiya, Arifan, 2020, Dasar Hukum Pernikahan dalam Agama Islam, Artikel

Amir Syarifudin, 2009, Ushul Fiqh II, cet. Ke 5. Perpustakan Nasional, Jakarta.

Elimartati, 2014, Bunga Rampai Perkawinan Indonesia. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press

Ibrahim, Ibnu. 2009, Kado perkawinan, (terj.) jakarta : Pustaka Azzam

Abdullah Nashih Ulwan. 2006. Tata Cara Meminang Dalam Islam. Jakarta: Qitshi Press

Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh 1 & 2, Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2010

Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014

Satria Effendi dan M. Zein, Ushul fiqih, Jakarta: kencana, 2005

Imam Taqiyyudin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar, Alih Bahasa oleh Syarifuddin Anwar dan Misbah Mustafa, Surabaya: Bina Insan

Mahmud Al-Mshri, 2010, Bekal Pernikahan, Jakarta: Qisthi Press

Majied, M. Abdul, Mabruri Tholhah, Syarif.M. 1994, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus

Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran di tinjau dari Hukum Positif Indonesia, Jurnal Lex Privatium, Vol. 1, No. 1

Rahmi, Nailur, 2020, Sanksi Adat tentang Larangan Perkawinan terhadap Orang Sesuku dengan Pelaku Zina, Jurnal Hukum Islam, Vol. 5, no. 2

Muslimah, 2021, Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan, Aainul Haq, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 edisi 1

Yulisman, Baundi dalam Aturan Adat Salingka Nagari Pandai Sikek, Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, vol 4 no. 1, Juni 2018 )




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rifal Deswanto, Hidayati Fitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats