KEDUDUKAN KESEPAKATAN DAMAI SETELAH PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI GUGAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA (STUDI ANALISIS PERKARA NOMOR 213/Pdt.G/2018/PA.Slk)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andaryuni, L. (2017). Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Karena Pelanggaran Taklik Talak Di Pengadilan Agama Samarinda. Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 16(1), 224-240.
Arto, M. (1996). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2015). Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung RI.
Ernawati. (2019). Hukum Acara Peradilan Agama. Rajawali Press.
Fauzan, M. (2021). Mantan Ketua PA Solok, wawancara, 18 Oktober 2021
Fauzan. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia. Prenada Media.
Harahap, M. Y. (2004). Hukum Acara Pedata. Sinar Grafika.
Hidayat, A. (2021). Hakim PA Solok, wawancara, 18 Oktober 2021.
Mardani. (2009). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Sinar Grafika.
Nursal. (2021). Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 213/Pdt.G/2018/PA.Slk, wawancara, 18 Oktober 2021
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1978). Pedoman Penulisan Laporan Penelitian. Depdikbud.
Rasyid, R. A. (2010). Hukum Acara Peradilan Agama. Rajawali Press.
Samsia, F. A., & Nurhasan, N. (2020). Putusan Verstek Berdasarkan Ketidakhadiran Tergugat Dengan Relaas Yang Di Sampaikan Kepada Kepala Desa (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang). Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(2), 29-34.
Saripraja, E. A. (2021). Panitera Muda Hukum PA Solok, wawancara, 18 Oktober 2021.
Surat Keterangan tentang Terjadinya Kesepakatan Damai dan Tidak Jadi Cerai atas Berkas Perkara Nomor 213/Pdt.G/2018/PA.Slk Tanggal 17 Oktober 2018
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tentang Sistem Pedidikan Nasional. (1990). PT Armas Duta Jaya.
Warman, A. B. (2020). KDRT dan Hukum Keluarga: Peran Hukum Keluarga Islam dalam Menghindari KDRT. IJTIHAD, 36(2), 1-10.
Yamin, S. (2019). Putusan Verstek Kasus Perceraian Sebab Adanya Pihak Ketiga Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt. G/2015/Pn. Idm. Yustitia, 5(2), 263-280.
Yosmedi. (2021). Panitera PA Solok, wawancara, 18 Oktober 2021
Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297.
Yusnedi. (2021). Mantan Panitera PA Solok, wawancara, 18 Oktober 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i2.6825
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 M Nursalim Yahya, Khairina Khairina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Indexed by:
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah
ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)
Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.