EKSISTENSI “UANG JUJURAN” PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM

Sisri Suryani, Afrian Raus

Abstract


Artikel ini mengkaji tentang eksistensi Uang Jujuran pada perkawinan di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Adapun yang menjadi pertanyaan adalah apa yang melatarbelakangi Uang Jujuran dalam perkawinan dan bagaimana keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskritif analitis. Adapun temuan dari penelitian ini adalah bahwa sebelum melaksanakan perkawinan calon suami harus membayar Uang Jujuran kepada calon istri dalam proses perhitungan keluarga terlebih dahulu, yang diawali dengan pelaksanaan menyapai (peminangan) oleh calon mempelai pria, kemudian dilaksanakan pertunangan, setelah dilaksanakan pertunangan maka dilanjutkan dengan perhitungan keluarga sekaligus pemberian Uang Jujuran sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Jumlah Uang Jujuran ini  dilihat dari status calon istri baik dari status pekerjaan, kecantikan, dan tingkat pendidikan. Jika tidak dilaksanakankan maka berimplikasi akan diberi sanksi adat. Dan adapun dampak lain jika tidak dibayar oleh calon suami serta tertundanya upacara perkawinan. Oleh karena itu, pandangan Hukum Islam terhadap keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan adalah termasuk kepada golongan ‘Urf Shahih. Hal ini berdasarkan syarat-syarat ‘urf dijadikan sebagai sumber Hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai mashlahat, karena berdampak pada kebaikan antara pihak laki-laki maupun perempuan, untuk memperlihatkan keseriusan untuk menikah, memperlihatkan rasa tanggung jawab laki-laki, memperlihatkan kemapanan laki-laki.


Keywords


Eksistensi, Uang Jujuran, Perkawinan dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Basyir, Ahmad Azhar. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press

Dani dan Sri, Pelaku Perhitungan Keluarga, Wawancara Pribdi. 19/03/2020 pukul 16.00 WIB.

Dimasyqi, Syaikh al - ‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman. (2014). Rahman al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah. Terjemahan. ‘Abdullah Zaki Alkaf. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi

Effendi, Satria. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Elimartati, Dkk. (2013). Fiqih Integrasi IPA. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press

Fahri, Ninik Mamak, Wawancara Pribadi, 19/03/2020 pukul 16.30 WIB.

Fanni dan Raffi, Pelaku Perhitungan Keluarga, Wawancara Pribdi. 19/03/2020 pukul 13.00 WIB.

Gani dan Rahmi, Pelaku Menyapai (meminang). Wawancara Pribadi, 19/03/2020 pukul 08.00 WIB.

Hasan, M Ali. (2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media

Herman, Ninik Mamak, Wawancara Pribadi, 18/03/2020 pukul 14.00 WIB.

Ismail, Niniak Mamak, Wawancara Pribadi, 13/03/2020 pukul 14.30 WIB.

Kolilah, orang yang melaksanakan perkawinan dengan menggunakan Uang Jujuran, Wawancara Pribadi, 01/01/2020 pukul 13.00 WIB.

M. Irsad, Niniak Mamak, Wawancara Pribadi, 12/03/2020 pukul 14.00 WIB.

M. Salman, Niniak Mamak, Wawancara Pribadi, 19/03/2020 pukul 19.00 WIB.

M. Samsul, Niniak Mamak, Wawancara Pribadi, 19/03/2020 pukul 08.30 WIB.

Muhammad Nasir, Niniak Mamak,Wawancara Pribadi, 13/03/2020 pukul 13.00 WIB.

Musa Parlindungan, Ninik Mamak, Wawancara Pribadi, 18/03/2020 pukul 17.00 WIB.

Muslim, 2020)Datuak, Wawancara Pribadi, 12/03/2020 pukul 16.00 WIB.

Nuruddin, Amiur, Dkk. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Parman, Pegawai Adat, Wawancara Pribadi, 13/03/2020 pukul 15.00 WIB.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Ramlan. Bapak Jorong Kampung Tujuh, Wawancara Pribadi, 12 November 2019 pukul 17.00 WIB.

Rani dan Ucok, Pelaku Perhitungan Keluarga, Wawancara Pribdi. 19/03/2020 pukul 13.30 WIB.

Rismi, Mardefi. (2019). Problematika perkawinan malakok suku menurut perspektif fiqh, Skripsi, Institiu Agama Islam Negeri Batusangkar.

Rusyan, Niniak Mamak, Wawancara Pribadi, 13/03/2020 pukul 18.00 WIB.

Samkar, Ninik Mamak, Wawancara Pribadi, 19/03/2020 pukul 16.30 WIB.

Sucipto, (2015). ‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam. Volume. 7

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Umar dan Lisa, Pelaku Perhitungan Keluarga, Wawancara Pribdi. 19/03/2020 pukul 14.00 WIB.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. (1998). Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’. Daarul Kutub Al-Ilmiyah. Terjemah M. Abdul Ghoffar. (2010). Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kausar.

Yosi, Wulandari. (2017). Tradisi Ulu Minyak di Nagari Batipuah Baruah Tanah Datar Menurut Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Zuhaili, Wahbah. (2007). Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr. Terjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. (2011). Fikih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Darul Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sisri Suryani, Afrian Raus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats