PENGESAHAN NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR YANG DIDAHULUI DENGAN PERNIKAHAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kua Kecamatan Sungayang)

Fachrul An'am, Nofialdi Nofialdi

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pasangan di bawah umur yang sudah melakukan pernikahan sirri kemudian memiliki anak. Setelah pasangan tersebut cukup umur mereka datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah ulang dengan tujuan agar pernikahannya tercatat secara hukum. KUA kemudian melakukan pernikahan ulang kedua pasangan yang sudah cukup umur tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang, apa dasar/landasan yuridis KUA Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri dan bagaimana akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber primernya adalah Kepala KUA, penghulu nikah dan pasangan yang menikah ulang. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang rata-rata terjadi karena pergaulan bebas sehingga pihak perempuan sudah hamil di luar nikah. Kedua belah pihak melakukan nikah sirri terlebih dahulu sebelum dilakukannya nikah ulang di KUA. Dasar/landasan yuridis KUA Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri adalah: Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kaidah Fiqhiyyah yang artinya “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemashlahatan”. Kemudian kaidah fiqhiyyah lainnya yaitu “Gembirakanlah orang yang datang kepadamu, janganlah ditakuti. Mudahkan urusan orang yang datang kepadamu , jangan dipersulit”. Akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri adalah dari sisi akibat hukum terhadap perkawinan adalah pernikahan sirri yang telah dilakukan oleh pasangan tersebut dianggap tidak sah sehingga harus diulang. Akibat hukum terhadap anak adalah bahwa anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu karena dianggap bukan anak sah. Akibat hukum terhadap harta perkawinan adalah bahwa pasangan tersebut tidak memiliki harta perkawinan selama menikah sirri.

Keywords


Nikah Sirri, Pengesahan Nikah, Nikah Ulang

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademia Pressindo.

Ali, Zainuddin. (2012). Hukum Perdata Islam di Indonesi., Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Jaziri, Abdurrahman. (1998). Kitab Al-Fiqh ‘Ala Mazahib Al-Arba’ah, Juz IV. Kairo: Dar Al-Pikr.

Fahrul, Muhammad. (2016). Pelaksanaan Dispensasi Nikah Sirri di Bawah Umur. Jurnal Hukum. 9 (2): 11-12.

Jubaidah, Neng. (2010). Pencatatan dan Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Islam Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafindo.

Maulia, Alya. (2010). Pernikahan di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum. 11 (2): 18-20.

Mawar, Riana. (2015). Tinjauan Umum Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. Jurnal Hukum. 10 (3): 10-15.

Nuruddin, Amiur dkk. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No.1/1974 sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Putra, Alwi. (2015). Akibat Pernikahan yang Tidak Tercatat Menurut Hukum. Jurnal Hukum. 9 (2): 15-17.

Ramulyo, Idris. (1990). Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sarong, A. Hamid. (2010). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan Pena Banda Aceh.

Shafira, Nagita. (2012). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini. Jurnal Hukum. 10 (2): 10-11

Shidiq, Sapiudin. (2009). Fikih Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Shihab, M. Quraish. (2010). M. Quraish Shihab Menjawab. Jakarta: Lentera Hati.

Shomat, Abdul. (2010). Hukum Islam Penormaan Prinsip Islam dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kecana.

Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Muhakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Syarjaya, H.E, Syibli. (2008). Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tihamisohari. (2010). Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3218

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fachrul An'am, Nofialdi Nofialdi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats