IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar)

Nofrizal Nofrizal, Irma Suryani

Abstract


Studi ini mengkaji tentang Kewajiban Panitera Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan. Permasalahannya adalah Kewajiban Panitera Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan apa faktor yang melatarbelakangi Panitera Pengadilan tidak mengirimkan salinan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research).Hasil penelitian Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Panitera Pengadilan Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pegawai Pencatat Pernikahan (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar), ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya  Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Faktor-faktor yang menghalangi tidak terlaksananya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah yaitu, pertama tidak ada biaya operasional, kedua tidak adanya system online yang diberlakukan, ketiga kurang efektifnya koordinasi antara pihak pengadilan dengan pegawai pencatat pernikahan, keempat tidak adanya kontrol dari pengadilan. Analisis hukum analisis penulis berdasarkan akibat yang ditimbulkan tidak terlaksananya pengiriman salinan putusan perceraian kepada pencatat pernikahan salah satu akibatnya adalah tidak terlaksanya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018. Hal tersebut menjadikan kurang efektifitasnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tersebut karena pegawai pencatat pernikahan tidak dapat merubah status perkawinan seseorang hal tersebut tidak terlepas dari tidak adanya salinan putusan perceraian yang dikirimkan oleh pihak pengadilan dan hal tersebut juga berdampak terhadap ketidakjelasan status  perkawinan seseorang di kantor urusan agama.

Keywords


Implementasi, Kewajiban Panitera Pengadilan, Salinan Putusan Perceraian Dan Pegawai Pencatat Pernikahan

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (2008). Kewenangan Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah : Tantangan Masa Yang Akan Datang. Suara Udilag.

Afdol. (2006). Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya : Airlangga University Press.

Arifin, Bustanul. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

Arto, Mukti. 2005. Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bintania, Aris. (2013). Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha. Jakarta: Rajawali Pers.

Bisri, Cik Hasan. (2003). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Departemen Agama RI. (2004). Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI. Jakarta: Depag RI.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Domiri. (2016). Analisis Tentang Sistem Peradilan Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, No. 3 Juli-September.

Fauzan, M. (2007). Pokok Pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Fitri, Hidayati. (2013). Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Hotnida, Nasution, (2007). Pengadilan Agama Di Indonesia, Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Kansil, C.S.T dan Christine S.T.Kansil. (2000). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lubis, Sulaikin, (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Musthofa. (2005). Kepanitraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Nurhayani, Neng Yani. (2015). Hukum Acara Perdata. Bandung: Pustaka Setia.

Rasyid, A. Roihan. (1991). Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: Pustaka Setia.

Rasyid, Chatib dan Syaifuddin. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Suhariyanto, Budi. (2014). Quo Vadis: Status Jabatan dan Sistem Karir Kepaniteraan Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.3 No. 1.

Suherman, Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama Di Indonesia, Bogor: STAI Al Hidayah.

Syafi’i, Adun Abdullah. Peran Panitera Dalam Peradilan Agama. Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Syaifuddin, Muhammad dkk. (2016). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Syihabudin. (2003). Kajian terhadap Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 23.

Wabah Zuhaili. (2008). Al-fiqhul Islamy Wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nofrizal Nofrizal, Irma Suryani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats