PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH JAKSA SELAKU PENGACARA NEGARA (Studi Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL)

Jonni Iswanto, Ulya Atsani

Abstract


Tulisan ini mengkaji tentang pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh jaksa selaku pengacara negara dalam perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL. Dengan tujuan mendeskripsikan pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh Jaksa pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB yang telah terlebih dahulu diputuskan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto No 42/Pid.B/2018/PN SWL dan pada tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Padang, berdasarkan Putusan No 113/PID/2018/PT.PDG sebagai putusan a quo. Terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembatalan perkawinan, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam penaganan perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL. Jenis penelitian adalah field research pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan bentuk penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan pembatalan perkawinan pada tahap mediasi yang ditiadakan, karna perkara yang telah diputuskan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Padang yang telah bersifat a quo. Kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL, ialah dalam hal administrasi biaya perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan majelis hakim. Upaya yang dilaksanakan oleh Jaksa dalam menyikapi kendala-kendala yang ada, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengajuan anggaran pada Kejaksaan Tinggi Padang, guna hal menempatkan kepentingan bersama dalam penegakan hukum yang diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan induvidu, agar proses pelaksanaan perkara dapat terjalankan sebagaimana mestinya.

Keywords


Pembatalan Perkawinan, Jaksa, Jaksa Pengacara Negara

Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2006). Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Arto, A. M. (2007). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azhari, M. (2018). Legitimasi, Vol. Vii No. 1. Kewenangan Kejaksaan Dalam Mengajukan Banda Aceh: Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala.

Basyir, A. A. (2000). Hukum Perkawian islam. Yogyakarta: UII Press.

Debdikbud. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Direktori Jendral Putusan No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL.Sawahlunto : PA SWL

Dokumen File Sejarah Kejaksaan Negeri Sawahlunto . (2020).

Dokumen File Sejarah Pengadilan Agama Sawahlunto. (2020).

Elimartati. (2013). Bunga Rampai Perkawinan di Indonesia. Batusangkar: STAI Batusangkar.

Faisal. (2017). Pembatalan Perkawinan dan Pencegahanya. Al-Qadha Jurnal Hukum Islam & Perundang-undangan, Vol. 4 No. 1..

Hadi, M. I. (2013). Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Jaksa Dibidang TUN, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 60, Th. XV..

Harjono, C. M. (2009). Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata. AJurnal Verstek Vol. 8 No. 1.

Ikhsan., D. (2017). http://jurnal.fs.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu. Kedudukan Jaksa dalam Pembatalan Perkawinan.

Jonni, I.(2020, Januari 1) https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.phpid=7.

Jurisdisch, B. (2008). Jürgen Habermas, Ach, Europa. Frankfurt am Main: Suhrkamp. Dit artikel uit Netherlands Journal of Legal Philosophy.

Jusuf, M. (2014). Hukum Kejaksaan Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara. Surabaya: Laksbang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2000). Jakarta: Grafik.

Kompilasi Hukum Islam. (2000). Jakarta: Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.

Mahessa, R. G. (2016). Kewenangan dan peran jaksa dalam pembatalan perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam . Purwokerto: IAIN Purwerkerto.

Mauludi, I. (22 April 2020). Analisis Penuntutan. Kota Sawahlunto: Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Munir, S. (2007). Fiqih Syariah. Solo: Amanda.

Murtika, D. P. (1998). Kedudukan Jaksa dalam Hukum Perdata. Jakarta: Bina Aksara.

Peraturan Jaksa no 25 tahun 2005. (2005). Jakarta: Jaksa Agung Republik Indonesia.

Ramulyo, M. I. (1995). Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafik.

Rofiq, A. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rosjidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Indonesia. Bandung: PT. Rosda Karya.

Saleh, K. (2001). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Samidjo. (1985). Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico.

Sembiring, I. A. (2007). Berbagai Faktor Penyebab Poligami Di Kalangan Pelaku Poligami Di Kota Medan. Jurnal Equality.

Shaleh, W. K. (1982). Hukum Perkawianan Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Perdana Media Crup.

Tarigan, A. d. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,UU No.1/1974 sampai KHI). Jakarta: Prenada Media.

Undang-undang Perkawinan No 16 Tahun 2019.

Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2004. (2004). Surabaya: Karina.

Zuhaili, W. A. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Darul Fikir.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jonni Iswanto, Ulya Atsani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: jisrah@iainbatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats