IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Orgen Tunggal di Nagari Kasang)
Septiana Murni, Elimartati Elimartati
Abstract
Penelitian ini menjelaskan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Studi kasus Nagari Kasang. Dalam penerapan peraturan ini, masyarakat nagari kasang masih melanggar pasal 43 dan 42 yang mengatur batas waktu penayangan orgen tunggal. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menemukan bahwa, pertama faktor tidak terlaksananya Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal di Nagari Kasang dikarenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat, dan kurangnya kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. Kedua, pelanggaran Peraturan Daerah ini yang terjadi secara terus-menerus di Nagari Kasang menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Apabila terjadi penayangan orgen tunggal melewati batas waktu memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkah laku (moral) dan juga mendorong seseorang kearah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma susila yang dilakukan. Ketiga, Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal tidaklah sesuai kosep Fiqih Siyasah Dusturiyah. Dalam pembagiannya termasuk ke dalam Siyasah Tasyri’iyah yaitu kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum untuk kemaslahatan, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Annisa’ ayat 59 perintah untuk menaati pemimpin artinya taat kepada aturan yang dibuat pemimpin atau pemerintah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.
Alexander, Harry. (2006). Panduan Perancangan Peraturan Daerah Di Indonesia. Jakarta: PT. Solusindo.
Bukhari, Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah Al-. (1994). Shahih Bukhari, Jilid III Juz V Hadis ke-5162. Libanon Beirut: Dar Al-Fikr.
Herimanto dan Winarno. (2016). Ilmu budaya dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
Indrati, Maria Farida S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT. Kasnisius.
Iqbal, Muhammad. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kahar, Masyhur. (1987). Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.
Moeleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rasdakarya.
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Saebani, Ahmad Beni. (t.t). Sosiologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Situmorang, Jubair. (2012). Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bandung: Pustaka Setia.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. (2012). Ilmu Perundang-Undangan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.