Kontribusi Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung Dalam Pelestarian Naskah Kuno

Citra Amanda

Abstract


Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah kontribusi perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Sijunjung dalam kegiatan pelestarian naskah kuno di Kabupaten Sijunjung khususnya di Surau Calau, banyaknya kendala yang dihadapi dalam kegiatan pelestarian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa kontribusi perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Sijunjung dalam pelestarian naskah kuno, menjelaskan kendala dalam kegiatan pelestarian naskah kuno di Kabupaten Sijunjung serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Sijunjung.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan langkah-langkah teknis reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perpustakaan dan kearsipan kabupaten Sijunjung telah berkontribusi dalam kegiatan pelestarian naskah kuno yang ada di kabupaten Sijunjung khususnya di Surau Calau. Kontribusi yang telah dilakukan yaitu kegiatan preservasi, konservasi dan restorasi serta melakukan digitalisasi terhadap naskah-naskah yang ada di Surau Calau. Perpustakaan juga melakukan kegiatan pendigitalisasian terhadap 19 naskah kuno kemudian disimpan dalam bentuk CD, memberikan kotak khusus yang sudah diberi nomor kode untuk tempat penyimpanan naskah kuno dan memberikan lemari sebagai tempat penyimpanan naskah kuno di Surau Calau. Kendala yang dihadapi pihak perpustakaan dan kearsipan kabupaten Sijunjung adalah anggaran dana yang terbatas dari pihak pemerintah daerah, sedangkan dari pihak perpustakaan sendiri belum memiliki anggaran dana untuk kegiatan pelestarian, SDM yang kurang memadai, perpustakaan belum memiliki pustakawan yang khusus dibidang pelestarian, sarana dan prasarana yang belum lengkap, belum tersedianya ruangan khusus untuk kegiatan pelestarian.


Keywords


Perpustakaan, Naskah Kuno, Pelestarian Naskah Kuno

Full Text:

PDF

References


Al Kautsar, Irad. 2016. Preservasi Bahan Pustaka Di Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Takalar (skirpsi). Makassar : Uneversitas Islam Negeri Alauddin.

Ayu Wirayanti, Made, 2014. Pedoman Teknis Pelestarian Bahan Pustaka (Konservasi Kuratif Bahan Perpustakaan Media Kertas). Pusat Preservasi Perpustakan Nasional RI.

Ayu, E. S., & Supangat, I. (2018). Survey Tingkat Keasaman Buku Langka Pasca Deasidifikasi Kering (Non Aqueous Deacidification) di Perpustakaan nasional RI. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Bafadal, Ibrahim, 1992. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2020. Kebijakan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Naskah Kuno.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung. 2021. Laporan Tahunan 2021: Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung. Sijunjung.

Dureau, J.M & Clements, D.W.G 1990. Dasar-dasar Pelestarian dan Pengawetan Bahan Pustaka. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Fatmawati, E. (2018). Preservasi, konservasi, dan restorasi bahan perpustakaan. LIBRIA, Vol. 10 (No. 1).

Hijrana Bahar, Taufik Mathar (2015). Upaya Pelestarian Naskah Kuno di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Skripsi, diakses 20 Mei 2022 pada pukul 10.15 .

Ibrahim, Andi. 2013. Perawatan dan Pelestarian Bahan Pustaka (Skripsi). Gowa : Universitas Islam Negeri Alauddin.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kontribusi.

Karmidi, Martoatmodjo, 1997. Pelestarian Bahan pustaka. Jakarta: Multi Wijaya.

Khoirunnisa, “Pengolahan Koleksi Buku di Perpustakaan Pribadi (Studi Kasus Perpustakaan Al-Wasthiyyah Palembang”.Skripsi, diakses 22 Mei 2022 pada pukul 20.35.

Lasa, Hs 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Nopria, Wiwid. “Pelestarian Koleksi Bahan Pustaka Tercetak di Perpustakaan Bina Darma Palembang”.Skripsi, diakses 20 Mei 2022 pukul 11.00.

Nopriani, Rhoni Rodin (2020). Konservasi Naskah Manuskrip sebagai Upaya Menjaga Warisan Budaya Bangsa di Era Industri 4.0. Skripsi, 20-25, diakses 21 Mei 2022 pada pukul 20.10.

Peraturan Pemerintah Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2014 TENTANG Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Primadesi, Yona. “Jurnal Bahasa dan Seni”, Peran Masyarakat Lokal Dalam Usaha Pelestarian Naskah-naskah Kuno Paseban. Vol, II, NO. 2, Tahun 2010, dari http://ejournal.unp.ac.id/index.php/komposisi/article/viewFile/88/66

Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2020. Pelestarian Fisik Naskah Kuno.

Saputra, Dedi “Konservasi naskah-naskah kuno pada museum negeri provinsi Sumatera Utara”. Skripsi (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara), di akses tanggal 28 Mei 2022, Pukul 18.00 WIB, dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/46193/5/Chapter%20I

Sudiarti, Leni, 2019. Metode Deasidifikasi Basah dengan Larutan Magnesium Karbonat pada Konservasi Kuratif Naskah Kuno Media Kertas. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, pdf.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta

Sulistyo-Basuki, 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia.

Supriyono dan Maryono, Pengelolaan Koleksi Langka dan Pendayagunaan Naskah Kuno. Jurnal diakses pada tanggal 25 Mei 2022, pukul 10.17.

Sutarno N.S, 2004. Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Samitra Media Utama.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan 21.

Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Tahun 2009. (2009). Jakarta: CV. Tamita Utama.

Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Tahun 2009. (2009). Jakarta: CV. Tamita Utama.

Wulan, Cahya Tri. 2016. Melestarikan Kearifan Lokal Melalui Koleksi Deposit Perpustakaan (artikel). Diakses pada 20 Mei 2022, pukul 08.10.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jipis.v2i1.8846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Citra Amanda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

JIPIS content about: library science, library scientific communication, library information and technology, archives and documentation, digital libraries, library management, knowledge management, digital and information literacy, information services in libraries

Indexed By:

   


 

Lisensi Creative Commons

JIPIS: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam - distribute under Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional