Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) studi kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Bukittinggi

Ferzi - Hartawan, Peppy Afrilian

Abstract


Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk melihat dan menentukan Strategi pengembangan yang dilakukan oleh Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan Studi Kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi sudah optimal sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata terbaik di Sumatera Barat khususnya pada Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunity, dan Threats). Hasil penelitian menunjukan bahwa Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa Studi Kasus Benteng Fort de Kock sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata populer yang ada di Sumatera  Barat khususnya Kota Bukittinggi dalam mempertahankan keasrian dari peninggalan sejarah dan pengembagan RTH( Ruang Terbuka Hijau) yang sangat baik sehingga para pengunjung masih bisa menikmati keaslian yang belum berubah seutuhnya karena Benteng Fort de Kock adalah salahsatu bangunan Cagar Budaya. Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa: Benda Cagar, Budaya Bangunan ,Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Bersifat kebendaan berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Jenis Cagar Budaya ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya,  Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.Berada di darat dan di air salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Nilai penting sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Sejarah Ilmu pengetahuan dan Agama. Dan Benteng Fort de Kock hampir memilki semua yang dijelaskan.

Keyword : Strategi, Pengembangan, TMSBK Studi Kasus Benteng Fort de Kock

 


Keywords


Strategi, Pengembangan, TMSBK studi kasus Benteng Fort de Kock

Full Text:

PDF

References


REFERENCES

Profil TMSBK dan Struktur TMSBK PDF.

Fandi Tintono. 2008. Strategi Pemasaran Yogyakarta

AfrilianP. (2021). Analisis peran Dinas Pariwisata Kota Bukit Tinggi dalam meningkatkan Fasilitas pada Objek Wisata Taman Margasatwa Kinantan. Pusaka: Journal of Tourism, Hospitality, Travel and Business Event, 3(1), 44-48.

Saputra Ryan, Strategi Pengembangan Wisata Gunung Andong ( Diponegoro )

Kamus Kbbi Online

http://eprints.ums.ac.id

http://honeyarsha.blogspot.com/2016/03/macam-macam-wisata-dan-pariwisata.html

Mandalia, S. & Rizal (2021). Potential of Pariangan Tanah Datar hot spring for domestic tourism. Journal of Tourism, Hospitality & Culinary Arts, 13(3), 01-08.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/i-tourism.v1i2.5349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ferzi - Hartawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats