ANALISIS SOSIOLOGIS DAN YURIDIS DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B

Suherman Suherman, Sri Yunarti

Abstract


Agama Islam memperbolehkan adanya wali adhal, pada wilayah hukum Indonesia, hal ini diputuskan melalui proses keputusan hakim di Pengadilan Agama Negeri dengan mempertimbangkan alasan si pemohon. Kasus wali Adhal yang terjadi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B terjadi peningkatan. Sedangkan dalam laporan terakhir tahun 2021 sebanyak 8 kasus. Tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan dasar pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal berdasarkan analisis sosiologis serta hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Analisis sosiologis dan yuridis pada fenemona wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, yaitu disebabkan oleh kesenjangan ekonomi, faktor pendidikan dan faktor pekerjaan. Hal ini dapat berdampak kepada putusnya hubungan sillaturrahmi antara kedua pihak keluarga. Berdasarkan analisis demikian dan prosesedur hukum yang ada, maka hakim memutuskan perkaranya diterima dan selanjutnya diputuskan untuk dicarikan wali pengganti (adhal) oleh pihak kantor KUA yang berada di Kecamatan. 2). Analisis sosiologis dan yuridis dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B adalah berdasarkan pertimbangan tentang alasan pemohon dan efek sosial yang akan muncul dan juga Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan analisis hukum Islam, yaitu Maqashid Al-Syariáh, metodologi penetapan hukum Islam, seperti Al-Quràn, Hadits, Ijma’, Qiyas, Mashlahah Mursalah, Istihsan, Saddu Al-Dzariáh dan Qawaíd Fiqhiyah.


Keywords


Sosiologis, Yuridis, Wali Adhal

References


Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah al-Jibrin, Fi Tahqiqihi Li Syarhu az-Zarkasyi, cet. Ke-1, Jil. 5, t.p: Maktabah al-‘Abikan, t.h.

Abu Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, cet. Ke-1, Jil. 1, Kairo: Maktabah at-Taufiqiyah, t.h.

Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. 2002. Al-Faqih, Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Terj. Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani.

Ahmad bin Su’aib Abu Abdur-Rahman an-Nasa’i. 1991. Sunan an-Nasa’i al-Kubro, cet. Ke-1, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al-Bugha, Musthafa Dib. 2009. Fiqh lengkap Mazhab Syafi’i. Jawa Tengah: Media Dzikir.

Ali, Mohammad Daud. 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aus bin Roja’ al-Aufi. 2002. al-Wilayah Fi an-Nikah, cet. Ke-2, jil. 2, Madinah: Maktabah Mulk Fafd al-Wathoniyah.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1985. Al-Fiqh Al-Islâmi Wa A’dillatuhu, Jilid. 7, Cet. ke-2. Damaskus: Dar al-Fikri.

Basyir, Ahmad Azhar. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Malik bin Anas. 1994. Al-Mudawwanah, Jil. 2 .t.p., t.th.

Muhammad Bin Ahmad Asy-Syarbini Asy-Syafi’i. 1996. al-Bajiromi ‘Ala al-Khatib, t.c, Jil. 4, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Nurjanah, Siti. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Wali Hakim Akibat Wali Nasabnya Adhal. Jurnal Hukum Perdata Islam. Vol. 19. No. 1.

Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim

Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara fiqh munakahatdan UndangUndang Perkawinan. Jakarata: Prenada Media.

Uraidy, Ali. 2019. Wali Adhal Karena Alasan Strata Sosial (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit). Open Journal System (OJS). Vol. 17. No.1.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jeh.v7i1.5882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Suherman Suherman, Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 El-Hekam Indexed By: