PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Afnil Farfan, Sri Yunarti, Syaiful Marwan

Abstract


Penerapan penyelesaian sengketa kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok dilakukan secara kekeluargaan antara pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri serta mamak kedua belah pihak sebagai penengah. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka masalah itu diselesaikan secara pidana melalui Pengadilan Negeri Koto Baru maupun penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru. Proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan maupun hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru belum sepenuhnya mencapai tujuan dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT pasal 4 huruf d untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Hal ini terlihat dengan perkara KDRT diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan Penyelesaian secara hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Proses penyelesaian secara pidana ke Pengadilan Negeri Koto Baru berakhir dengan hukuman, serta penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru yang berakhir dengan perceraian. Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok ini sesuai dengan hukum keluarga Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 35 tentang mengutus hakam dalam menyelesaikan perselisihan suami istri. Keberadaan Hakam dalam penyelesaian sengketa dalam rumah tangga bukan merupakan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia, bahkan kehadiran Hakam justru menjadi solusi yang harus ada dalam penyelesaian prahara rumah tangga.

References


Abd Shomad, 2010, Hukum Islam, Jakarta: Kencana

Abdul Aziz Muhammad Azzam d¬an Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2014, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah (Terjemahan : Abdul Majid Khon)

Abdul Aziz, Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kordinat Vol. XVI No. 1 April 2017

Abdul Hamid, 1995, Bimbingan Islam untuk Menuju Keluarga Sakinah, Bandung: al- Bayan Mizan

Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana

Abdul Rahman Ghozaly, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta Timur : Prenada Media

Abu Malik Kamal bin As- Sayyid Salim, 2007, Shahih Fikih Sunnah, Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. I

Achmad Warson Munawwir, 1997, Al-Munawwir, Yogyakarta: Pustaka Progresif

Adil Samadani, 2013, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Graha Ilmu

Ahmad al-Khumayini, t.t., al-Ahwal as-Syakhshiyyah, Beirut Lubnan: Dar al-Fikr

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press

Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindi Persada

Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1

Ali ibn Aḥmad al-Wahidi, 1992, Asbab al-Nuzul Al-Qur’an, Asam bin Abdul Muhsin (ed), Dimām: Dār al-Islah, cet. Kedua

Ali Yusuf As Subki, 2010, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Amza

Al-Qurtubi, t.th, Jami' al-Ahkam al-Qur'an, Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi

Asni, Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama, Ahkam: Vol. XIV, No. 1, Januari 2014

La Jamaa, dan Hadidjah, 2008, Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis-Victimlogis), Jakarta : Sinar Grafika

Nasrun Harun, 1997, Ushul Fiqh I, Jakarta : Logos Wacana Ilmu




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jeh.v5i2.2664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Afnil Marhen, Sri Yunarti, Syaiful Marwan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 El-Hekam Indexed By: