EKSISTENSI PELAKSANAAN WAKAF DI NAGARI X KOTO PANYALAIAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG WAKAF DAN KETAHANAN HUKUM KELUARGA

Hafizah Muchtia, Novialdi Novialdi, Olivia Levan's, Yovan Luksfinanto

Abstract


The main problem of the thesis is the implementation and existence of the waqf process that occurs in Nagari X Koto Panyalaian, Tanah Datar Regency, which is reviewed from the perspective of waqf law and family law resilience. The purpose of this discussion is to find out and analyze the implementation and existence of the waqf process in Nagari X Koto Panyalaian according to the Waqf Law and the Resilience of Family Law.The type of research that the writer uses is the type of field research (field research), with a normative juridical approach, with data collection techniques carried out by interviews and documentation, and data analysis techniques used with snowballing sampling or qualitative descriptive, as well as data validity techniques carried out by triangulation methods, namely technical triangulation, and source triangulation.The results of the author's research in the field can be concluded that the existence of the implementation of the Nagari X Koto Panyalaian waqf process, which is carried out by the wakif where the waqf property obtained comes from high pusako assets or people's assets, judging from the purpose of the waqf land designation is by the laws and regulations. However, if you look at the waqf pledge contract that occurred, then the contract made by wakif and nazir is invalid because the pillars and conditions of the waqf under review are not fulfilled.

Pokok permasalahan tesis adalah pelaksanaan dan keberadaan proses wakaf yang terjadi di Nagari X Koto Panyalaian Kabupaten Tanah Datar yang ditinjau menurut perspektif undang-undang wakaf dan ketahanan hukum keluarga. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan keberadaan proses wakaf di Nagari X Koto Panyalaian Menurut Undang-Undang Wakaf Dan Ketahanan Hukum Keluarga. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseacrh), dengan pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentas, dan teknik analisis data yang digunakan dengan snowaballing sampling atau deskriptif kualitatif, serta teknik keabsahan data yang dilakukan dengan metode triangulasi yaitu triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Hasil penelitian penulis di lapangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan pelaksanaan proses wakaf Nagari X Koto Panyalaian, yang dilakukan oleh wakif dimana harta wakaf yang didapatkan berasal dari harta pusako tinggi atau harta kaum, dilihat dari tujuan peruntukan tanah wakaf sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun apabila dilihat kepada akad ikrar wakaf yang terjadi, maka akad yang dilakukan wakif dan nazhir batal, karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat wakaf yang ditinjau dari sighat akad yang dilakukan. Akibat dalam pemberian tanah wakaf ini, adanya pengaruh kepada hubungan keluarga (kerabat) yang mengakibatkan terjadinya perpecahan atau persengketaan di dalam keluarga. Dalam penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan cara non litigasi, melalui mediasi yang dilakukan oleh ninik mamak  dengan semua pihak yang terkait, supaya terciptanya keharmonisan, kenyamanan dan keadilan dalam keluarga (kerabat). 


Keywords


wakaf, undang-undang, hukum keluarga

References


Arief, Saifuddin, 2011, Notariat Syariah Dalam Praktik, Jakarta: PT Galaksi Kumunika Utama

Aristoteles, The Metaphysics, diterjemahkan oleh Hugh Lawson-Tancred, Penguin Classics,1999 (Weblog post). Retrieved from ,http://id.wikipedia.org/wiki/keberadaan

Athqillah, M, 2014, Hukum Wakaf, Bandung: Yrama Widya

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, Jakarta: Gema Insani

Badan Pusat Statistik, 2016, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Cv Lintas Khatulistiwa

Darwanto, 2012, Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntasi Terapan, 3 (1), 2

Daud Ali, Mohammad, 1988, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press

Departemen Agama RI, 2006, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Departemen Agama RI, 2007, Fiqih Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Departemen Agama RI, 2007, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Djunaidi, Ahmad dan Al-Asyahr, Thobib, 2005, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mumtaz Publishing

Elimartati, 2016, Potensi Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Di Kabupaten Tanah Datar, Jurnal El-Hekam, 1(1), 136

Halim, Abdul dan Rasidin, Mhd, 2005, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Ciputat Press

Hazami, Bashlul, 2016, Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Analisis, 16(1), 199

Islamiyati, dkk, 2019, Implementasi Uu Wakaf Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Wilayah Pesisir Jawa Tengah, Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 332

Khusaeri, 2015, Wakaf Produktif, Al-Araf: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, 12(1), 78

Kompilasi Hukum Islam, 2010, Bandung: Fokusmedia

Latiafah, Nur Azizah dan Jamal, Mulyono, 2019, Analisis Pelaksanaan Wakaf Di Kuwait, Ziswaf; Jurnal Zakat dan Wakaf, 6(1), 1

M. Nur Kholis Al Amin, 2018, Komunikasi Sebagai Upaya Untuk Membangun Ketahanan Keluarga Dalam Kajian “Teori Nilai Etik”, Al-Ahwal, 11 (1), 81

Manan, Abdul, 2017, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana

Mubarok, Jaih, 2005, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama

Musfiroh, Mujahidatul, dkk 2019, Analisis Faktor-Faktor Ketahanan Keluarga Di Kampung Kb Rw 18 Kelurahan Kadipiro Kota Surakarta, Placentum Jurnal Ilmiah Kesehatan dan Aplikasinya, 7(2), 62

Musyahidah, Siti, 2019, Peran Perempuan Remaja Dan Keluarga Dalam Ketahanan Keluarga Perspektif Hukum Islam, Musawa, 11(1), 111

Muzarie, Mukhlisin, 2010, Hukum Perwakafan Dan Implikasi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Implementasi Wakaf Pondok Modern Daruusalam Gontor), Jakarta: Kementerian Agama RI

Patimah, Imas Siti dan Gunawan, Wahyu, 2019, Transformasi Bentuk Dan Fungsi Keluarga Di Desa Mekarwangi, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 4(1), 16

Puspitawati, Herien, 2015, Pengertian Kesejahteraan Dan Ketahanan Keluarga, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor, IPB Press, 11-14

Rozalinda, 2015, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Press

Sabiq, Sayyid, 2009, Fikih Sunnah 5, Jakarta: Cakrawala Publishing

Samawati, 2019, Eksistensi Tanah Wakaf Dalam Pemanfaatannya Untuk Kemajuan Kesejahteraan Umum, Jurnal Cendika Hukum, 4(2), 164

Sari, Elsi Kartika, 2006, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta: PT Grasindo

Siahan, Rondang, 2012, Ketahanan Sosial Keluarga: Perspektif Pekerjaan Sosial (Family resiliency : Sosial work perspective) , Informasi, 17(2), 87-89

Sianipar, Desi, 2020, Peran Pendidikan Agama Kristen Di Gereja Dalam Meningkatkan Ketahanan Keluarga, Jurnal Shanan, 4(1), 78

Suadi, Amran dan Candra Mardi, 2016, Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana

Sugiyono, (2005), Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suhairi, 2014, Wakaf Produktif, Yogyakarta: Kaukaba

Suhrawardi, 2010, Wakaf Dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika

Susanto, Heru, 2016, Eksistensi Dan Peran Ekonomis Harta Wakaf, Jurnal Studia Islamika, 13(2), 340

Syauqi, Muhammad Alfin, 2014,Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan Umum (the optimalization of wakaf money for public prosperity), Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (63), 370-371

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jeh.v6i2.4849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 olivia levan's

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 El-Hekam Indexed By: