ISTISHAB : SEBUAH SUMBER HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM AKTIVITAS RIIL EKONOMI
Abstract
Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu diantaranya akan menjadi pembahasan pokok pada jurnal ini yaitu Istishab. Adanya berbagai masalah baru selalu bermunculan seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mengkaji ulang apakah merupakan dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama ushul fiqh mengenai istishab sebagai sumber hukum, yang pertama Istishab merupakan dalil / hujjah sebagai penetapan hukum. Seperti yang terdapat dalam QS Al-An'am :145, Istishab yang kedua tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam segi hukum. Para ulama hanafiyah menambahkan dalil sebagai penguat pendapat mereka, dan yang terakhir Istishab merupakan hujjah yang tidak dapat menetapkan untuk hukum baru.
Full Text:
PDFReferences
Akhmad Haries, Maisyarah Rahmi, Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum Dan Metode Istinbath Hukum, Bening Media Publishing, 2021
Amrullah Hayatudin, Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam, Amzah (Bumi Aksara), 2021
Belinda Gunawan, “Analisys Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Prespektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia” Jurnal HAM, Vol 11 No. 3 (2020)
Efendi Sugianto, Istishab Sebagai Dalil Syar,I dan Perbedaan Ulama Tentang kedudukannya, Studia Vol. 5, No. 1 ,2020
Habibi, M. Lutfillah, and Ana Toni Roby Candra Yudha. “Membangun Integrated Takaful Dan Wakaf Model Dalam Upaya Meningkatkan Kemanfaatan Pemegang Polis.” Al-Uqud : Journal of Islamic Economics 1, no. 2 (2017): 139. https://doi.org/10.26740/jie.v1n2.p139-155.
Imron Rosyadi, Muhammad Muinudinnillah Basri, Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah, Muhammadiyah University Press, 2020
Iwan Hermawan, Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Hidayatul Quran, 2019
Maskur Rosyid,”Istishab Sebagai Pemecah Masalah Kekinian”,Jurnal Hukum Dan Pemikiran, Vol .18, No. 1 (2016)
Misbahuzzulam,”Al Majaalis” , Jurnal Dirasat Islamiyah, Vol. 1,No,1 (2013)
Moh. Mufid, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer, Kencana, 2018
Panji Adam Agus Putra, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Social, dan Sains Vol.10 No.1 (2021)
Rohmatuz Zuhro Sofwani, Happy Zulfi Azizi, Yulia Dwi Rahmawati, Ushul Al-iqtishadiyah
Saidurrahman, “Istishab Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis” Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 45, No. I, 2011
Syarifudin, Nurlailah, and Ana Toni Roby Candra Yudha. “The Allocation of Tabarru’ Fund Underwriting Surplus of IPLAN Sharia Product in PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7, no. 9 (2020): 1804. https://doi.org/10.20473/vol7iss20209pp1804-1817.
Umar Muhaimin, Metode Istlidladan Istihab (Formulasi Metodelogi Ijtihad), Vol 8, No 2
Yudha, Ana Toni Roby Candra, and Nyda Dusturiya. “Model Pengembangan Kewirausahaan Sosial Berbasis Mahasiswa Pada Lembaga Amil Zakat.” El-Qist 8, no. 1 (2018): 1618–37.
Yudha, Ana Toni Roby Candra, Andaru Rahmaning Dias Prayitno, and Alfin Maulana. “Instrumen Moneter Indonesia : Penentuan Arah Kebijakan Serta Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.” Journals of Economics Development Issues ( JEDI ) 1, no. 2 (2018): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.33005/jedi.v1i2.15
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/al-ittifaq.v1i2.4907
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nadya Rahma Isnaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.