AYAT AYAT TENTANG POLIGAMI
Abstract
Setiap pilihan, baik monogami maupun poligami, memiliki implikasi positif di samping membawa konsekuensi resiko yang negative. Karena manusia secara fitrah mepunyai potensi positif dan negative dari kedua kecenderungan tersebut. Dalam praktek keseharian poligami lebih banyak banyak membawa resiko mudarat dari pada manfaat. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, poligami secara empiris dapat menjadi sumber konflik terhadap orang orang yang kena dampaknya dan dapat juga pemicu suami berbuat bohong terhadap isteri isterinya serta anak anaknya. Islam membolehkan lelaki untuk menikahi lebih dari satu istri, karena dalamnya terdapat maslahat yang mungkin juga ada mudharat. Hal mendasar yang merupakan penekanan adalah poligami merupakan cara alternatif bukan pilihan utama. Islam tidak mewajibkan poligami dan tidak pula menganjurkannya. Orang yang hendak melakukan poligami hendaklah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diletakkan oleh Islam.
Keywords
poligami, adil, maslahat, mafsadat, pilihan terakhir
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31958/juris.v10i1.925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hj Elimartati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Index By:
JURIS: Jurnal Ilmiah Syari'ah
ISSN 2580-2763 (online) and 1412-6109 (Print)
Published by Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
Email: juris@uinmybatusangkar.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.