AYAT AYAT TENTANG POLIGAMI

Hj Elimartati

Abstract


Setiap pilihan, baik monogami maupun poligami, memiliki implikasi positif di samping membawa konsekuensi resiko yang negative. Karena  manusia secara fitrah mepunyai potensi positif dan negative dari kedua kecenderungan tersebut. Dalam praktek keseharian poligami lebih banyak banyak membawa resiko mudarat dari pada manfaat. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, poligami secara empiris dapat menjadi sumber konflik terhadap orang orang yang kena dampaknya dan  dapat juga pemicu suami  berbuat bohong terhadap isteri isterinya serta anak anaknya. Islam membolehkan lelaki untuk menikahi lebih dari satu istri, karena dalamnya terdapat maslahat yang mungkin juga ada mudharat. Hal mendasar yang merupakan penekanan adalah  poligami merupakan cara alternatif bukan pilihan utama. Islam tidak mewajibkan poligami dan tidak pula menganjurkannya. Orang yang hendak melakukan poligami hendaklah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diletakkan oleh Islam. 

Keywords


poligami, adil, maslahat, mafsadat, pilihan terakhir



DOI: http://dx.doi.org/10.31958/juris.v10i1.925

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hj Elimartati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Index By:

          

 

JURIS: Jurnal Ilmiah Syari'ah

ISSN 2580-2763 (online) and 1412-6109 (Print)

Published by Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Email: juris@uinmybatusangkar.ac.id

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.